Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerataan Digitalisasi Media, Farhan NasDem: ASO Kebutuhan Bangsa

        Pemerataan Digitalisasi Media, Farhan NasDem: ASO Kebutuhan Bangsa Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemberlakuan TV Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai menjadi harga mati sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok Tanah Air. ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.

        Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menjelaskan jika ada yang keberatan terhadap ASO, seharusnya disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

        Baca Juga: Waktu Penerapan ASO Dinilai Tak Tepat, Pakar Digital: Perlu Dikaji Ulang

        "Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (16/11/2022).

        Menurutnya, ASO tak bisa dihindari di tengah era digital. ASO memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog, sehingga bandwidth (ruang frekeunsi) yang digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz tidak besar jadi memiliki lebih banyak ruang frekeunsi di 700Mhz untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia. 

        Baca Juga: Pemerintah, Mengapa ASO Tetap Jalan...

        "Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD30 milliar sampai tahun 2030," katanya.

        Farhan mengungkapkan, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, melawan pemerintah. "Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia sesuai UUD Negara RI tahun 1945," imbuhnya.

        Farhan memastikan, masih ada warga yang memerlukan perangkat STB yang perlu didistribusikan dengan cepat. 

        "Tetapi faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat televisi analog yang diproduksi. Jadi pasti masyarakat yang membutuhkan pesawat televisi akan membeli pesawat televisi digital," ungkapnya.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siap Implementasikan ASO di Seluruh Wilayah Siaran Indonesia

        "Artinya janganlah masalah distribusi STB kemudian dijadikan sandera untuk menunda ASO. Padahal ASO yang jelas-jelas memiliki tujuan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi masa depan di Indonesia," sambungnya.

        Dia menilai, hal ini sesuai dengan visi Presiden Jokowi untuk menjadikan ekonomi digital sebagai garda utama kemajuan Indonesia bisa gagal karena ada lembaga Penyiaran yang menolak ASO.

        Baca Juga: Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur

        "Insya Allah Komisi 1 DPR RI akan mengadakan rapat kerja dengan Menkominfo untuk memastikan realisasi ASO dan distribusi STB dengan sebaik-baiknya pada hari Selasa 22 November 2022. Karena digitalisasi penyiaran adalah kunci kemajuan Indonesia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: