Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022

        Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar sangat menyayangkan lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang telah terbit dengan formula penghitungan upah yang baru. 

        Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum juga kepastian usaha.

        Baca Juga: Terima Audensi APINDO, Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah

        "Belum lagi hierarki peraturan dilanggar, gimana bisa Permenaker melawan PP. Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," tegas Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu (19/11/2022).

        "Besok-besok bisa dong keputusan gubernur dilawan keputusan bupati? Keputusan bupati dilawan Keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan pak lurah. Bahaya sekali kan. Bagaimana hukum tata Negara ini?" sambungnya.

        Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK, di mana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) hingga dua tahun.

        "Artinya hingga tahun 2023 sampai proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan revisi selesai," katanya.

        Ning menilai, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

        Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, APINDO Jabar Teken MoU dengan UPI dan IKA UPI

        "Justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, dan seterusnya," ungkapnya.

        Dia menjelaskan setelah dunia usaha tercabik pandemi Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, maka, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi.

        "Formula ini saya sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK–UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain," tegasnya.

        Hal ini merupakan pukulan telak pada industri-industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk tetap bertahan.

        Baca Juga: Jabar Kebanjiran Impor Ilegal Baju Bekas, Apindo Jabar Turun Tangan

        Terlebih lagi, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antarupah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antardaerah dengan makin besarnya perbedaan upah di antara mereka. 

        "Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar-kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ungkapnya.

        Ning menilai dengan kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di tahun 2023, di mana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit (lebih sulit dari masa COVID-19).

        Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat memberikan sambutan dihadapan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda, Kajati, dan lainnya pada September 2022 lalu.

        "Tiap hari kita selalu diingatkan dan kalau kita baca baik di media sosial, di media cetak, di media online semuanya mengenai resesi global, tahun ini sulit dan tahun depan sekali lagi saya sampaikan akan gelap. Dan kita tidak tahu badai besarnya seperti apa, sekuat apa, tidak bisa dikalkulasi," ungkap Ning mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

        Baca Juga: Apindo Jabar Gaet PT Pos Indonesia Kembangkan Bisnis Logistik

        Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi COVID-19, lalu menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Sehingga para anggota Apindo menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

        "Maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan,"  pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: