Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cuma Telah Merendahkan Iriana Jokowi, Kharisma Jati Dinilai Gak Menghormati Tamu Negara G20

        Tak Cuma Telah Merendahkan Iriana Jokowi, Kharisma Jati Dinilai Gak Menghormati Tamu Negara G20 Kredit Foto: Antara/Media Center G20 Indonesia/Zabur Karuru/wsj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti tajam @Koprofil yang diduga dimiliki oleh Kharisma Jati terkait dengan cuitannya.

        Menurutnya, hal tersebut sudah jelas bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan pidana yang harus segera diusut tuntas.

        Baca Juga: Tak Mau Urusan Memanjang, Kharisma Jati Coba Mencapai Iriana Jokowi: Kami Mau Rekonsiliasi Saja...

        Dirinya mengatakan cuitan tersebut tak cuma menghianati Ibu Negara Indonesia Iriana Jokowi, tetapi juga Ibu Negara Korea Selatan Kim Kun-hee.

        "Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azmi dalam keterangannya, Ahad (20/11/2022).

        Azmi menilai perbuatan pelaku sangat memalukan karena meme seperti itu tidak pantas bagi bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20. Ia menekankan pentingnya sikap menghormati tamu negara.

        "Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," ujar Azmi.

        Baca Juga: Elite Megawati Beber Gimana Ngerinya Manuver Jokowi Jika Dibuat Tak Senang, Soeharto Saja Lewat!

        Azmi memandang kalau akhlak pelaku telah hilang. Menurutnya, pelaku tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. "Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan," ucap Azmi.

        Selain itu, Azmi menduga perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

        Baca Juga: Terlihat Ditemui Puan Maharani, Anak Jokowi Buka-bukaan: Kami Membahas Manuver Anies Baswedan...

        "Pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," sebut Azmi.

        Diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.

        Baca Juga: Titip Pesan Tegas Buat Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Jokowi: Silahkan Debat Gagasan...

        Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: