Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenPPPA: Tim Independen Serahkan Rekomendasi Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual ke MenKopUKM

        KemenPPPA: Tim Independen Serahkan Rekomendasi Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual ke MenKopUKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Independen Pencari Fakta Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) telah menyerahkan hasil penelusuran dan rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, Selasa (22/11/2022).

        Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen, mengatakan upaya yang dilakukan oleh tim independen merupakan wujud kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu juga memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

        "Hal ini sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya," ujar Margareth, di KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

        Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Muhammad Riza Damanik, menyatakan MenKopUKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.

        "Ada tujuh rekomendasi dan kita berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak. Sekaligus KemenKopUKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja," imbuh Riza.

        Riza mengatakan, meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup KemenKopUKM, tetapi saat ini sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.

        Baca Juga: Tim Indepeden Akan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Antarpegawai di Kemenkop-UKM

        "Kasus ini sudah terjadi tahun 2019 akhir, jadi prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Namun, kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang. Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian; adanya perjanjian damai; adanya pernikahan; dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar KemenKopUKM," tutur Riza.

        Ketua Tim Independen, Ratna Batara Munti, menjelaskan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada MenKopUKM, yaitu:

        1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;

        2. Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya, tapi tidak berjalan efektif dan membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini;

        Baca Juga: KemenKopUKM Gerak Cepat Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

        3. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenKopUKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality. Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS. Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-Undang ASN dan turunannya, terutama Undang-Undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban;

        4. Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN;

        5. Membatalkan rekomendasi beasiswa a.n ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

        Baca Juga: Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan!

        6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan

        7. Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: