Distribusi produk rokok di Tanah Air masih merajalela, terutama produk rokok ketengan atau batangan. Akibatnya, produk rokok mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak di bawah umur.
Kepala Pusat Studi Center of Human and Economic Development ITBAD Jakarta, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan tingkat prevalensi perokok pemula di rentang usia 10-18 tahun saat ini berada di angka 9,1%.
Meski Kementerian Keuangan RI telah memutuskan kenaikan cukai rokok konvensional sebesar 10% untuk 2023 dan 2024, namun angka itu tak berdampak signifikan pada pengurangan tingkat prevalensi perokok.
Baca Juga: Instrumen PP Tembakau Tak Berjalan Optimal: Mana Peran Jokowi sebagai Kepala Negara?
Terlebih, angka itu juga masih jauh di bawah standar yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni kenaikan minimal 25% per tahun.
"Kebijakan cukai rokok [di Indonesia] jadi kurang terasa dampaknya, mengingat rokok ketengan masih mudah diakses masyarakat, khususnya anak-anak," kata Roosita dalam diskusi daring bertajuk Peredaran Produk Tembakau Tanpa Kendali: Rapor Merah 2022 Pemerintahan Jokowi-Amin, Jumat (25/11/2022).
"Penjualan ketengan membuat rokok jadi semakin murah. Untuk masalah rokok ketengan ini, Kementerian Perdagangan memang terkesan lepas tangan," imbuhnya.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan angka tersebut turun menjadi 8,7% pada 2024.
"Kalau dari sisi pengendalian tembakau, dengan rata-rata kenaikan 10%, apalagi dua tahun lagi 2024, rasanya kok tidak akan tercapai penurunan dari 9,1% itu," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: