Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menegaskan telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai negeri sipil yang merupakan pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenkop-UKM tahun 2019 lalu.
Menurut Menteri Teten, berdasarkan penelusuran tim independen yang baru di bentuk serta proses koordinasi maka diputuskan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua pelaku pelaku yaitu ZPA dan WH merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Serta penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah kepada satu PNS yaitu EW.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Dokumen Hasil Pemeriksaan Diterima Teten Masduki
"Serta pegawai dengan inisial MM yang merupakan pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata Menteri Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop-UK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Teten juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi pembatalan beasiswa kepada pegawai yang terlibat yaitu ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Pada prinsipnya kami tidak mentolelir perilaku kekerasan seksual di lingkungan kami. Saya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual," jelasnya.
Dirinya menegaskan, pembentukan majelis kode etik yang baru saat ini merupakan tim yang bersih dari kekerabatan baik itu kepada korban dan pelaku. Tim ini merupakan tindak lanjut pembubaran majelis etik yang telah dibentuk 2020 lalu.
Baca Juga: Tafsir Rambut Putih Senggol Ganjar Pranowo Hingga Anies Baswedan: Jokowi Rambutnya Hitam, Berarti...
"Ini lebih mudah SP3 nya Sudah dibuka kembali dan juga hasil rakor kami dengan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) beberapa waktu lalu," tegas Menteri Teten.
Sekertaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, tindakan disiplin di Kemenkop-UKM telah memadai dan sesuai aturan. Hal ini sebelumnya telah di kooridnasikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Baca Juga: Lihat Suksesnya Manuver Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Dibuat Tak Tenang!
"Kita sudah koordinasikan semua ini sejumlah aturan di lingkungan PNS dan ASN. Jadi tidak perlu tunggu putusan pidananya. Tindakan disiplin beda dengan tindakan pidana," ujarnya.
SesKemenkop-UKM Arif menegaskan, pihak ya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. selain melibatkan lembaga yang terkait, keputusan ini juga berdasarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis kode etik dan semua bukti terkonfirmasi.
Baca Juga: Teten Dorong Kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar
"Semua terkonfirmasi, para terduga ke tempat hiburan malam dan minum minuman keras dan melakukan hubungan dalam kondisi lemah. Menurut BKN itu sudah bisa dijatuhi pemberhentian karena berdampak tidak baik," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar