Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabatan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Diprediksi Hanya Satu Tahun, Namun Tantangannya Sangat Besar

        Jabatan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Diprediksi Hanya Satu Tahun, Namun Tantangannya Sangat Besar Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagaimana yang diberitakan di berbagai media mengenai isi surpres yang disampaikan ke DPR mengenai calon Panglima TNI yang baru yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A. 

        Satu hal yang menjadi perhatian Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute adalah usia Laksamana Yudo. 

        “Adapun usia Laksamana Yudo Margono hanya berbeda satu tahun di bawah Jenderal Andika Perkasa sehingga masa jabatannya jika menjabat sebagai Panglima TNI hanya satu tahun,” kata Achmad melansir dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/22). 

        Baca Juga: Komentar Gawat Paus Fransiskus Soal Etnis di Rusia Lebih dari Russophobia

        “Tentunya lama masa kerja satu tahun ini tidaklah cukup mengingat menjelang 2024 adalah saat-saat krusial membutuhkan pengamanan,” tambah dia. 

        Menurut Achmad, setidaknya Laksamana Yudo Margono selayaknya mempunyai masa jabatan minimal dua tahun. 

        Dari pertimbangan tersebut kata dia tidak menutup kemungkinan masa jabatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan diperpanjang lebih dari setahun.

        Baca Juga: TNI AL Bersama Kemensos Peringati Hari Pahlawan: Tantangan Indonesia Tak Hanya Berada di Daratan!

        Khusus dalam rangka menghadapi pemilu 2024, Achmad mengatakan TNI jangan sampai melakukan tindakan yang seolah-olah mendukung salah satu kandidat capres/cawapres, cagub ataupun caleg. 

        “TNI harus bisa mengawal jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan baik. Ikut serta mendatabase-kan hasil pemilihan umum sebagai data pembanding untuk meminimalisir terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pengolahan suara hasil pemilu,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: