Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Beku Rusia Mau Diduitkan Uni Eropa, Sayang Langkahnya Gak Mudah

        Aset Beku Rusia Mau Diduitkan Uni Eropa, Sayang Langkahnya Gak Mudah Kredit Foto: Reuters/John Thys
        Warta Ekonomi, Brussels -

        Anggota parlemen Uni Eropa sedang mencari cara legal untuk menyita aset Rusia yang telah dibekukan sebagai bagian dari sanksi Barat dan menggunakannya untuk membantu Ukraina.

        Masalah penyitaan legal aset negara dan swasta Rusia yang disimpan di luar negeri telah diperdebatkan selama berbulan-bulan oleh pejabat UE. Namun, mekanisme yang diinginkan blok itu tidak mudah diterapkan, karena di sebagian besar negara UE, penyitaan aset yang dibekukan hanya mungkin dilakukan secara hukum jika ada hukuman pidana.

        Baca Juga: Mantan Presiden Rusia Ramalkan 'Perkawinan' Amerika-Uni Eropa Berakhir Perceraian Buruk

        “Dalam jangka pendek, kami dapat membuat, dengan mitra kami, struktur untuk mengelola dana ini dan menginvestasikannya. Kami kemudian akan menggunakan hasilnya untuk Ukraina,” kata Presiden Uni Eropa Ursula von der Leyen dalam sebuah pernyataan pada Rabu (30/11/2022).

        Dia menambahkan bahwa sejauh ini Uni Eropa dan sekutunya telah memblokir €300 miliar (lebih dari $310 miliar) cadangan Bank Sentral Rusia dan telah membekukan €19 miliar aset individu Rusia.

        Moskow menyebut penyitaan itu ilegal, dan mengatakan bahwa, secara efektif, itu merupakan pencurian.

        Menurut komisaris, anggota parlemen Uni Eropa mengusulkan pembentukan pengadilan khusus, yang didukung oleh PBB, "untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan agresi Rusia."

        “Kami akan bekerja pada perjanjian internasional dengan mitra kami untuk memungkinkan hal ini. Dan, bersama-sama, kita dapat menemukan cara legal untuk mencapainya,” kata von der Leyen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: