Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putin Sahkan UU yang Haramkan Kampanye LGBT, Hitung-hitungan Hukuman dari Rusia Bikin Merinding

        Putin Sahkan UU yang Haramkan Kampanye LGBT, Hitung-hitungan Hukuman dari Rusia Bikin Merinding Kredit Foto: Reuters/Dewan Federasi Rusia
        Warta Ekonomi, Moskow -

        Dewan Federasi, majelis tinggi parlemen Rusia, telah menyetujui RUU pada hari Rabu yang memberlakukan larangan lengkap terhadap LGBTQ, pedofilia, dan 'propaganda' perubahan jenis kelamin.

        RUU tersebut, yang sekarang ditetapkan menjadi undang-undang setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatanganinya, melarang 'propaganda' masing-masing dalam buku, film, media, dan iklan.

        Baca Juga: Tok! Undang-Undang untuk Hukum Orang yang Propagandakan LGBT Berlaku di Rusia

        Undang-undang tentang "perlindungan nilai-nilai tradisional" didukung dengan suara bulat oleh 153 senator yang hadir di sesi majelis, tanpa abstain atau oposisi.

        Pekan lalu, undang-undang tersebut disahkan melalui Duma Negara, majelis rendah parlemen Rusia, menerima dukungan dengan suara bulat di sana juga.

        RUU tersebut, yang sekarang ditetapkan menjadi undang-undang setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatanganinya, melarang 'propaganda' masing-masing dalam buku, film, media, dan iklan.

        Aturan baru, bagaimanapun, tidak berlaku untuk video game, karena pembuat undang-undang setuju bidang ini akan memerlukan undang-undang terpisah. Roskomnadzor, pengawas media Rusia, akan bertugas memantau konten media untuk propaganda ilegal dan memblokir materi ofensif yang tersedia di internet.

        Undang-undang tersebut secara efektif merupakan tindak lanjut dari undang-undang tahun 2013 yang melarang penyebaran propaganda LGBTQ di antara anak-anak di bawah 18 tahun di negara tersebut. Namun, undang-undang baru itu secara universal berlaku untuk anak di bawah umur dan orang dewasa.

        Meskipun RUU tersebut tidak memperkenalkan tanggung jawab pidana bagi pelanggar – serta untuk pelanggar berulang – RUU ini membawa denda besar bagi individu dan organisasi yang melanggarnya. Individu berisiko terkena penalti sebesar 400.000 rubel ($6.600) dan entitas perusahaan denda hingga lima juta rubel (sekitar $83.000) karena mempromosikan 'propaganda' LGBTQ. Mereka yang mempromosikan pedofilia akan menghadapi denda dua kali lipat dari jumlah itu. Warga negara asing akan menghadapi denda hingga 800.000 rubel ($12.000), serta pengusiran dari negara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: