Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digeruduk Ratusan Massa, KPKNL Surabaya Janji Prioritaskan Pemenuhan Hak-hak Buruh GBE

        Digeruduk Ratusan Massa, KPKNL Surabaya Janji Prioritaskan Pemenuhan Hak-hak Buruh GBE Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Ratusan karyawan PT Graha Benua Etam (GBE) geruduk gedung kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya guna menanyakan nasibnya dalam perkara eksekusi lelang aset PT Energi Sterilia Higiena (Ensterna) yang dijaminkan oleh pihak Bank Panin yang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor S-4567/KNL.1001/2022, yang dijaminkan oleh Bank tersebut.

        Kepala KPKNL Surabaya Andi Pardede secara tegas mengatakan, pihaknya akan memproses lelang setelah hak-hak para karyawan terpenuhi dahulu.

        Baca Juga: Partai Buruh Korea Utara bakal Gelar Sidang Besar di Akhir Tahun, Kim Jong Un Buka-bukaan Agendanya

        “Kita akan proses jika semua terpenuhi,” singkat Andi Pardede saat mediasi yang dihadiri para pihak terkait di Surabaya, Rabu (7/12/2022).

        Sementara itu, perwakilan karyawan GBE, Anggi mengatakan, ihwal perselisihan bermula dari  PT Ensterna yang memiliki sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 977, 978 dan 979/Tambak Sarioso di Jalan Tambak Langon Indah I/19 Surabaya yang dijaminkan kepada Bank Panin.

        Di atas sebidang tanah yang dijaminkan itu, pihak PT Esterna menyepakati perjanjian pekerjaan pembangunan gedung sterilisasi dengan PT GBE.

        Pembangunannya telah selesai, saat ini dipergunakan dan dinikmati oleh PT Esterna. Namun PT Ensterna belum melunasi sisa pembayaran pembangunan gedung tersebut kepada PT GBE.

        Baca Juga: Lupa Sama Prabowo, Anies Baswedan Dikuliti Gegara Maju Bareng NasDem: Harusnya Terima Kasih Dulu...

        Sedangkan jaminan atau aset sebidang tanah kata Anggi, PT Esterna yang berada dalam penguasaan Bank Panin akan dilakukan lelang atau eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Surabaya.

        "Apabila KPKNL Surabaya melakukan eksekusi atau lelang terhadap jaminan milik PT Ensterna yang dijaminkan tersebut ke pihak lain, maka timbul ketidakpastian pembayaran utang kepada PT GBE. Dampaknya hak-hak karyawan GBE tidak terpenuhi nantinya," ujar Anggi usai proses mediasi.

        Baca Juga: Koalisi Perubahan Didesak Para Relawan untuk Segera Deklarasikan Anies Baswedan Secara Sah

        Dalam perkara itu, Anggi mencontohkan, jumlah karyawan GBU sekitar 150 orang dengan masing-masing gaji beragam antara Rp3  hingga 4 juta perbulan yang dalam sebulan terakhir belum dibayar.

        "Kami mengapresiasi Kepala KPKNL Surabaya yang menerima aspirasi para karyawan GBE sehingga memutuskan menunda eksekusi lelang sampai seluruh haknya terpenuhi," kata pria ini.

        Baca Juga: Anies Baswedan Dicap Curi Start Deklarasi Jadi Next Jokowi, Loyalis: Bukannya Itu Ganjar Pranowo...

        Dari pantuan dilapangan terlihat Kepala KPKNL Surabaya, Andi Pardede  memasukkan perwakilan karyawan GBE, dengan didampingi kuasa hukum, untuk mengawasi proses pelunasan utang PT Ensterna yang diinformasikan sekitar Rp31 miliar, serta memastikan bahwa lelang tidak berlangsung hingga benar-benar dilunasi oleh pihak terkait dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: