Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Firli Bahuri Sebut Penyelidikan Kasus Formula E Murni Penegakan Hukum Bukan untuk ‘Jegal’ Anies Baswedan

        Firli Bahuri Sebut Penyelidikan Kasus Formula E Murni Penegakan Hukum Bukan untuk ‘Jegal’ Anies Baswedan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang menyeret nama Anies Baswedan murni sebagai penyelidikan hukum. 

        "Jadi, tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum. Jadi, nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (08/12/22)..

        Lebih lanjut, ia menegaskan KPK juga tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup.

        Saat ini, ucap Firli, kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.

        Baca Juga: Bukan Sama Anies Baswedan, Prabowo Disarankan Gaet Ganjar Pranowo: Keduanya Figur Representasi...

        "KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada," ucap Firli.

        "Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," katanya.

        Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

        "Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar dia.

        Baca Juga: Satu Koin Beda Sisi, Menterinya Jokowi Ini Dinilai Sama Macam Anies Baswedan: Sosoknya Mewakili...

        KPK, kata dia, bekerja sebagaimana azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: