Tambah Modal Rp1,3 Triliun, Bank Capital Kini Penuhi Modal Inti Minimum yang Diwajibkan OJK
PT Bank Capital Indonesia Tbk (Bank Capital atau BACA) telah menyelesaikan penambahan modal sebanyak Rp1,3 triliun. Dengan selesainya penambahan modal ini, maka modal inti Bank Capital mencapai Rp3,2 triliun atau berada diatas ketentuan Modal Inti Minimum yaitu sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Seperti diketahui bahwa pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Baca Juga: Penuhi Modal Inti, Bank Raya Bidik Rp1,16 Triliun dari Rights Issue
“Dengan struktur permodalan yang semakin kuat, Bank Capital akan terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan nasabah, berkembang secara prudent, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kepercayaan dan kesetiaan seluruh nasabah kami,” ujar Direktur utama Bank Capital, Wahyu Dwi Aji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong perbankan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun ini.
Menurut Dian, saat ini masih ada satu atau dua bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Namun ia optimis semua bank akan memenuhi ketentuan tersebut hingga batas waktunya di akhir tahun. Baca Juga: Pertumbuhan Positif di 3Q22, BNC Pastikan Akan Capai Pemenuhan Modal Inti di Akhir November
"Jadi kalau smpai posisi saat ini dari 37 ini sudah seluruhnya hanya saja masih ada proses listing atau right issue. Jadi hanya ada satu atau dua bank saja, saya optimis semua selesai pada waktunya," paparnya baru-baru ini di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman