Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Kasih Paham Pelapor Anies Baswedan ke Bawaslu: Yang Namanya Badan Pengawas Pemilu Itu Bukan Pengawas Aktivitas Orang-orang!

        Refly Harun Kasih Paham Pelapor Anies Baswedan ke Bawaslu: Yang Namanya Badan Pengawas Pemilu Itu Bukan Pengawas Aktivitas Orang-orang! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pihak yang mengatasnamankan Aliasi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan melakukan kunjungan ke beberapa wilayah di Indonesia.

        Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Refly mengingatkan pelapor bahwa Bahwa saat ini tahapan pemilu belum dimulai sama sekali sehingga yang Anies lakukan bukanlah sebuah pelanggaran.

        Baca Juga: Analisis Nggak Main-main! Heru Salah Besar Nongol saat Acara Relawan Jokowi di GBK, Refly Harun: Lebih Tepat Hadir Reuni 212!

        “Jadi bagaimana mungkin orang diadukan melakukan kegiatan sementara tahapan pemilu belum dimulai. Jadi biar paham APCD ini bahwa yang namanya tahapan pemilu belum dimulai. Kedua, Bawaslu itu badan pengawas pemilu bukan badan pengawas aktivitas manusia-manusia yang ada,” jelasnya Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (11/12/22).

        Baca Juga: Sempat Diprediksi Bakal Jadi 'Gembel' Setelah Selesai Menjabat, Eh Ternyata Malah Moncer: Berkah Buat Anies Baswedan!

        Refly mengaku heran dengan tudingan Anies melanggar aturan kampanye dengan melakukan kunjungan yang disambut antusiasme masyarakat yang besar.

        Menurutnya hal itu tidaklah tepat, karena semua pihak asal tak ada jabatan publik yang memungkinan abuse of power bisa melakukan hal tersebut.

        “Kok ada orang ke suatu tempat lalu disambut orang lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi, jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya, saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain, yang paling penting ida tidak menyalahgunakan jabatan,” ungkap Refly.

        Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

        Baca Juga: Geger! Kalau Safari Politik Anies Baswedan Dilarang, Rocky Gerung Sebut Resepsi Pernikahan Anaknya Jokowi Juga Harus Dibatalkan! Ternyata...

        “Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly.

        Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak menolak sebuah perkara atau laporan. Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

        Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Proyek IKN Jokowi Bakal Diberangus? Jawabannya Sungguh Mengejutkan! Anies Baswedan: Kita Ingin Agar…

        “Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu elum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

        “Kan gitu aja biar mereka kemudian tidak membuat opini yang justru menyesatkan publik. Masa nanti terserah Bawaslu bagaimana mengolahnya, nggak bisa, Bawaslu harus jelas dari awal, kalau belum ada tahapan dia tolak di depan pintu,” tegasnya.

        Baca Juga: 'Tsunami' Dukungan ke Anies Baswedan Bikin Puyeng Kubu Istana, Refly Harun Nggak Main-main: Dihadang Tambah Besar, Apalagi Kalau Dibiarkan!

        Refly juga bertanya-tanya apabila memang Bawaslu malah menerima laporan tersebut.

        Baca Juga: Analisis Nggak Main-main! Heru Salah Besar Nongol saat Acara Relawan Jokowi di GBK, Refly Harun: Lebih Tepat Hadir Reuni 212!

        “Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: