Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabar Targetkan Mall Pelayanan Publik Digital Rampung Tahun Depan

        Jabar Targetkan Mall Pelayanan Publik Digital Rampung Tahun Depan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menargetkan Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital tampung pada 2023 mendatang.

        Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan MPP Digital menjadi salah satu program unggulan di Jawa Barat dalam bentuk pelayanan publik dimana layanan publik dalam bentuk One Portal Many Services dapat diakses oleh masyarakat secara real time.

        Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Jadikan Pencak Silat sebagai Kurikulum di Sekolah Jabar

        "Saat ini untuk MPP fisik di Jawa Barat kan baru 12 kabupaten/kota yang sudah punya. Sedangkan 15 kabupaten/kota masih belum memiliki MPP,"kata Setiawan kepada wartawan di Bandung, Senin (12/12/2022)

        "Maka, pada 2023 semua 27 kabupaten/kota sudah MPP digitalnya sudah beres. Tetapi, kalau pakai MPP fisik, belum tentu dalam satu tahun anggaran karena harus membuat sebuah bangunan yang terpusat,"sambungnya

        Menurutnya, keuntungan MPP Digital ini diantaranya lebih murah dan mudah diakses oleh masyarakat dan dari sisi waktu akan lebih cepat. Selain itu, untuk membangun sebuah mall pelayanan publik fisik tentu lebih mahal dibandingkan digital.

        Pembangunan mall pelayanan publik fisik, membutuhkan anggara kurang lebih rata-rata di Jawa Barat adalah Rp9 sampai Rp10 miliar perkabupaten/kota. Namun dengan mall pelayanan publik digital biayanya akan lebih murah

        Baca Juga: Kabar Baik Buat Anak Jokowi, Lampu Hijau Elite Megawati Terkait Pilgub 2024: Bisa Saja, Namanya...

        “Jadi mungkin antara Rp300 juta sampai Rp500 juta untuk kabupaten/kota,” katanya.

        Dia mengaku optimistis, dengan adanya MPP digital ini, masalah perizinan akan lebih sederhana dan simpel dan murah. Serta, membuat aturan bisnis kita lebih sederhana. Jadi ini harus diikuti dengan aturan-aturan perizinan harus lebih singkat.

        Sedangkan,nmasyarakat yang akan memproses perizinan ini tentu berbeda dengan konsep Mall Pelayanan Publik secara fisik.

        Baca Juga: Jokowi Mohon Segera Berbenah Soal Ancaman Bupati Angkat Senjata dan Pisah dari Indonesia, Rocky Gerung Tegas: Ini Bukan Kemarahan Politik!

        “Kalau dulu itu sudah sangat bagus juga tapi dulu masyarakat yang akan memproses perizinan ini harus datang ke salah satu bangunan yang kita namakan sebagai Mal pelayanan publik fisik. Nah sekarang mereka bisa melalui akses web masuk ke situs,” jelasnya

        Adapun, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Profesor Diah Natalisa,  mengapresiasi upaya Pendaprov Jabar yang telah melakukan terobosan.

        Padahal, selama ini Perpres Nomor 89/2021 itu fokus kepada kabupaten/kota yang memiliki DPMTSP untuk dapat melakukan integrasi layanan.

        Baca Juga: Calon Ketua KONI Jabar Diharapkan Transparan dan Berani Reformasi Pengurus

        "Tapi, pemerintah provinsi Jawa Barat menerapkan Mal pelayanan publik,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: