Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Imbauan Bawaslu Tak Berlaku Bagi Anies Baswedan, Nasdem: Hari Ini Dia Pengangguran

        Imbauan Bawaslu Tak Berlaku Bagi Anies Baswedan, Nasdem: Hari Ini Dia Pengangguran Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Partai Nasdem, Ahmad Ali menegaskan imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukan ditujukan untuk Bakal Calon Presidennya, Anies Baswedan. Pasalnya, Ali menilai posisi Anies saat ini belum menjadi capres secara resmi karena belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 nanti.

        Sampai saat ini, menurut Ali, belum ada capres yang mendaftarkan diri mereka di KPU. Oleh sebab itu, ia menyebut safari politik Anies Baswedan tetap akan dilakukan sesuai dengan rencana yang tengah disusun Nasdem. 

        Baca Juga: Yang Melaporkan Anies Baswedan Mohon Tetap Semangat, Bawaslu Sebut Belum Penuhi Syarat!

        "Imbauan itu bukan untuk Anies, itu imbauan untuk capres. Kan sekarang belum ada capres gimana mau diimbau?" kata Ali saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

        Ali menegaskan, mestinya Bawaslu mengimbau safari politik Anies seandainya dalam kegiatan tersebut ada upaya ajakan untuk memilih. Sementara pada saat masa bergerumul di Masjid Baiturrahman, Aceh, dia menegaskan tidak ada upaya-upaya tersebut.

        "Yang dimaksud imbau, mengajak orang memilih Anies, itu baru kampanye. Di Aceh itu nggak bicara kok. Kalau bicara juga tausiah," katanya.

        Baca Juga: NasDem Sebut Imbauan Bawaslu ke Anies Baswedan Salah Sasaran: Jangan Mencampuri Hak Privat Orang!

        "Salah itu ketika Anies sedang menjabat Gubernur DKI, dia berkeliling untuk sosialisasikan dirinya, bikin relawan, itu salah. Anies hari ini pengangguran. Dia menganggur, dia mengisi waktu," lanjutnya.

        Ali menuturkan, pada saat berada di Masjid Baiturrahman, Aceh, Anies Baswedan hanya berniat melaksanakan salat Jumat. Setelah melakukan ibadah, lanjut Ali, masyarakat Aceh berkumpul ingin bersalaman dengan Anies.

        Selain itu, tutur Ali, masyarakat yang berkumpul di luar masjid juga membentangkan kain putih dan meminta Anies menandatangani kain tersebut. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi tujuan dari penandatanganan kain tersebut.

        "Jadi pas keluar, termasuk yang tanda tangan saya, jadi ada bentangan spanduk yang dibentangkan masyarakat, kemudian meminta kepada kita, yang hadir waktu itu, ketika mau keluar masjid, untuk tanda tangan, tidak tahu apa pengantarnya. Itu di pintu gerbang luar, jauh 100 meter lebih dari masjid. Itu kain putih, disuruh tanda tangan," tuturnya.

        Baca Juga: Yang Melaporkan Anies Baswedan Mohon Tetap Semangat, Bawaslu Sebut Belum Penuhi Syarat!

        Lebih lanjut, Ali menegaskan agar para capres lebih baik memanfaatkan momentum yang ada untuk sosialisasi langsung ke masyarakat sebagaimana yang dilakukan Anies Baswedan. Hal tersebut dia nilai lebih baik daripada melakukan sosialisasi secara sembunyi-sembunyi. 

        "Momentum ini mengimbau semua capres yang mau kontestasi, yang mau punya hajat, daripada sembunyi-sembunyi, selfie ke sana kemari, sama masyarakat kumpulin orang, datangin orang, mending sosialisasi langsung," pungkasnya.

        Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022 lalu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Dalam laporan tersebut, MT mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

        Baca Juga: Komentari Ketua MUI DKI yang Jadi Relawan Anies Baswedan, Pengamat: Bisa Ganggu Keharmonisan Umat

        Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

        Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: