Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban, Begini Rahasianya

        Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban, Begini Rahasianya Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) akhirnya dapat tersenyum puas saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto.

        Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 12 Desember 2022 itu, terdakwa Hendri Susanto  dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU). 

        “Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat. 

        Baca Juga: Puluhan Milyar Uang Raib Menghilang Atas Ulah Investasi Bodong

        Yang membuat korban penipuan Fahrenheit gembira adalah majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit  ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kemenkumham.

        Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP menyambut positif putusan ini.  Dia menilai putusan ini sangat tepat Kasus investasi bodong robot trading ini, katanya,  tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan.

        "Sehingga wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus dalam keterangan persnya, Rabu, 14 Desember 2022, di Jakarta.

        “Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku, dan seharusnya kembali ke korban,” sarannya.

        Oktavianus yang sejak awal gigih pembela hak-hak para investor Fahrenheit ini menyatakan, ke depan pihaknya  selalu mengawal dan melakukan pembelaan terhadap korban investasi bodong lainnya.

        “Dengan pengalaman kami, serta bukti kami berhasil menuntaskan kasus robot trading Fahrenheit, Kami telah mendirikan Paguyuban Solidaritas Investor Digital untuk menjadi wadah perlindungan bagi para korban investasi ilegal lainnya dikemudian hari,” ungkapnya.

        Bagi para korban investasi bodong yang ingin perjuangkan hak-hak dan pengembalian kerugiannya, Oktavianus membuka lebar ruang berkonsultasi di Hotline Center: 0815-1313-1786  atau melalui solusiinvestordigital.com.

        “Sebenarnya, kalau para investor investasi bodong bersatu dan solid, mereka bisa menyakinkan hakim bahwa hak-hak korban yang dirugikan harus diutamakan. Karena munculnya kasus tersebut karena ada laporan dari korban yang ingin mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

        Sementara itu, Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban SIF mengatakan, sinergi mereka dengan Oktavianus selaku kuasa hukum selama ini terjadi baik. Mulai dari proses Laporan Polisi (PL), penyilidikan, penyidikan, hingga di pengadilan relatif berjalan lancar. 

        Baca Juga: Merdeka dari Investasi Bodong, Hindari Sifat Greedy

        “Berkat kerjasama dengan kantor pengacara pak Oktavianus, putusan hakim sangat melegakan bagi para korban. Karena beberapa perkara investasi bodong lainnya diputuskan harta sitaan dirampas negara.

        Meski diakuinya, bahwa nilai harta sitaan (Rp89,6 miliar, apartemen, dan 2 mobil mewah) yang dikembalikan itu masih jauh dari kerugian yang dialami 1.449 korban penipuan robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp358 miliar.

        "Bagi kami korban Fahrenheit, putusan hakim itu cukup memenuhi rasa keadilan. Kami puas terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Walau pengembalian kerugian kami, masih jauh dari harapan. Tapi sekali lagi kami puas," kata Hendra.

        Hendra berharap, putusan ini bisa jadi acuan bagi para penegak hukum terhadap kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Sebagai investor yang beritikat baik, harusnya pemerintah dan para penegak hukum melindungi hak-hak mereka.

        Setelah putusan pengembalian aset sitaan dikembalikan kepada korban, Hendra mengatakan, saat ini sesama korban (1.449 orang) saling berkomunikasi, sambil menunggu 14 hari lagi untuk konsolidasi, dan segera mengumumkan Proses dan Tata Cara Pembagian Harta Sitaan Fahrenheit 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: