Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap tujuh alasan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Sri Mulyani, RUU PPSK ini dapat membawa tujuan reformasi sektor keuangan Indonesia tercapai, untuk masa depan tanah air yang lebih sejahtera.
Baca Juga: Sepakat! Pemerintah dan DPR Resmi Tetapkan RUU P2SK Jadi UU, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani....
"Ada tujuh belas undang-undang terkait sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman," ungkapnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, Sri Mulyani menilai, kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini juga memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia.
"Pertama, masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi," katanya.
Alasan kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.
"Ketiga, tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi," lanjutnya.
Lalu, keempat, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.
"Kelima, Indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu diperbaiki. Keenam, disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti FinTech," sambungnya. Alasan terkakhir, yakni karena pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia yang relatif melambat.
"Hal-hal tersebut menunjukkan belum mampunya sektor keuangan nasional untuk memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri,"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih