Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat: Ada Racun yang Mematikan...

        Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat: Ada Racun yang Mematikan... Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

        Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

        Melalu pengacaranya, Denny Indrayana, Partai Ummat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI.

        "Secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman  permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Denny dalam keterangan persnya.

        Dalam permohonan tersebut, Denny menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024.

        "Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.

        Denny meminta kepada Bawaslu untuk memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

        Langkah permohonan penyelesaian sengketa ini bagi pihak Partai Ummat bertujuan menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berada dalam koridor penegakkan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.

        Denny menilai hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa.

        "Termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air," tambahnya.

        "Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja.

        "Menggagalkan atau meloloskan parpol politik peserta pemilu yang didasarkan pada kepentingan di luar pertimbangan aturan hukum, tentu sangat berbahaya dan semestinya harus kita hentikan dan pastikan tidak pernah terjadi lagi," jelasnya.

        Ia menyatakan Partai Ummat menjadi martir dan pelopor perlawanan dan terus berjuang tanpa henti, agar pemilu di Indonesia jujur dan adil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: