Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk semakin proaktif dan kolaboratif dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia.
Perang melawan korupsi harus dijalankan semua pihak secara bersama-sama karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga merusak aspek sosial ekonomis seperti meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat membuka webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar OJK, Selasa (20/12/2022). Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari OJK, TRIN Bakal Raup Dana Ratusan Miliar dari Pasar Modal
Hadir juga dalam webinar bertema “Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia” ini Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dan Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono mewakili Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Peran OJK dalam mencegah korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Diharapkan melalui penguatan prinsip tata kelola dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi,” kata Mahendra.
Menurutnya, dengan penguatan fungsi penyidikan kepada OJK di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan semakin memberdayakan OJK dalam meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Sementara itu, Mahfud MD menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam mencegah korupsi dengan meningkatkan integritas, yang merupakan kunci utama dalam mencegah dan memberantas praktek korupsi di Indonesia.
“Perilaku koruptif yang terjadi saat ini tidak hanya tersentral di satu titik, tapi sudah tersebar dan sistematis dalam berbagai lini dan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk mengatasi persoalan korupsi yang masih sangat masif dan terus berulang kali terjadi. Tugas untuk membangun kesadaran tersebut harus secara bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Mahfud.
Pada sesi pemaparan materi, Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa korupsi terjadi pada tiga area besar yang menjadi media korupsi, yakni di area kebijakan, penerimaan negara dan belanja negara. Baca Juga: OJK Gelar Rangkaian Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan Di Sulsel
"Anggaran di tiga area ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara, melainkan untuk keuntungan diri sendiri mendapatkan lebih banyak uang, barang mewah, dan fasilitas melalui berbagai cara," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman