Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kinerja Ekspor Sawit Tahun 2022 Menyusut, BPDPKS Ungkap Faktor Penyebabnya

        Kinerja Ekspor Sawit Tahun 2022 Menyusut, BPDPKS Ungkap Faktor Penyebabnya Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memperkirakan kinerja ekspor sawit Indonesia sepanjang tahun 2022 akan berada di kisaran 30,80 juta ton. 

        Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachma,n memgatakan capaian tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan. Diketahui, kinerja ekspor sawit pada 2021 mencapai 37,78 juta ton. 

        "Ini disebabkan oleh kebijakan 2022 untuk melarang produk sawit dan turunannya sehingga tidak ada ekspor dalam tiga bulan," ujar Eddy dalam konfrensi pers akhir tahun BPDPKS, Kamis (22/12/2022). 

        Baca Juga: BPDPKS Sebut Sawit Berikan Kontribusi Besar untuk Negara, Ini Contohnya!

        Sementara itu, dari sisi devisa, BPDPKS pada tahun ini menghasilkan Rp30,80 triliun. Jika dibandingkan capaian tahun lalu, nilai tersebut mengalami penurunan, di mana pada 2021 devisa pungutan ekspor mencapai Rp71,64 triliun. 

        Eddy mengatakan, penurunan tersebut terjadi karena pada April sampai Mei pemerintah melarang sementara ekspor CPO dan turunannya. 

        "Sehingga dalam periode tadi BPDPKS tidak mendapat penerimaan pungutan ekspor," lanjutnya.

        Bukan hanya itu, pada 5 Juli lalu dalam rangka akselerasi kegiatan ekspor, pemerintah juga melakulan moratorium terhadap pungutan ekspor dengan tujuan kurangi beban eksportir sehingga produk kita bisa kompetitif di pasar internasional. 

        "Makanya pemerintah tetapkan pungutan ekspor dibebaskan atau 0%. Ini berlaku terus sampai tanggal 15 November lalu. Jadi kurang lebih 4 bulan BPDPKS tidak dapat penerimaan ekspor karena pungutan ekspornya 0," ungkapnya. 

        Lanjutnya, sejak 15 November apabila harga sawit berada di posisi 800 dolar atau lebih maka pungutan ekspor berlaku lagi. 

        "Ternyata harga CPO di atas 800 dolar dan pungutan ekspor kembali berlaku sehingga sepanjang 2022 kurleb 5-6 bulan kami tidak terima pungutan ekspor sehingga sampai akhir tahun 2022 pungutan ekspor kita terima di Rp34,59 triliun. Ini akan kita amnfaatkan untuk mendanai program BPDPKS," tutupnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: