Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pro Kontra Proyek Kereta Cepat, KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun hingga Sikap Keberatan Jonan

        Pro Kontra Proyek Kereta Cepat, KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun hingga Sikap Keberatan Jonan Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah hingga saat ini belum menyetujui penambahan masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun yang diajukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengelola. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022.

        "Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

        Baca Juga: Fakta Dibalik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Biaya Membengkak hingga Kecelakaan Kerja Berulang

        Konsesi 80 Tahun Tidak Sesuai dengan Kebijakan Berlaku

        Adapun perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama No. PJ 22/2017. Perjanjian itu menyebutkan nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana.

        Padahal menurut Perpres No. 107 Tahun 2015 dan undang-undang No 23 Tahun 2007 disebutkan konsensi diberikan maksimal hanya 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini adalah pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat.

        Selain itu, untuk menjaga kesinambungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar dapat memaksimalkan dampak positif proyek di berbagai aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud meliputi  sosial, ekonomi, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.

        Menanggapi permintaan PT KCIC, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tak mempermasalahkan untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). "Gak ada masalah juga. Kita kan belum final. Mau 50 tahun, 80 tahun bedanya apa sih?" Ujar Luhut di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

        Baca Juga: Kena 'Azab' Doyan Sebut Jokowi Macam Bebek Lumpuh, Amien Rais Diketawain Habis: Hati-hati Pak...

        "Tang penting kan jalan," imbuhnya. Namun hingga saat ini, Pemerintah masih mempertimbangkan permintaan PT KCIC.

        Mantan Menhub Jonan Menolak Proyek Kereta Cepat

        Saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan, beberapa kali mengungkapkan keberatannya soal keberadaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

        Baca Juga: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta Bandung, Dubes China Tegas: Tak Ada Hubungan dengan Kualitas Konstruksi dan Keamanan

        Puncaknya Jonan saat itu tidak hadir dalam Ground Breaking proyek kereta cepat yang dihadiri Presiden Jokowi.

        "Saya kira publik tidak pernah memahami UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya kalau mereka tahu mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Ignasius Jonan pada 1 Februari 2016 lalu. 

        "Mereka sebagai pengusaha tentu akan meminta kemudahan sebanyak-banyaknya Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya kita yang harus mengaturnya," jelasnya.

        Sedari awal, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung itu tidak banyak melibatkan seorang Jonan. Proyek mega kerja sama Indonesia China dimulai pada tahun 2015.

        Mulainya proyek ini ditandai dengan delapan nota kesepahaman disepakati Indonesia-China usai pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden RRC Xi Jinping. Salah satu yang disepakati adalah MoU pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

        Baca Juga: Mulai Memanas 'Lawan' Jokowi, Amien Rais Dinilai Ngebet Ingin Jadi Pahlawan: Pak Tua, Sudahlah...

        Penandatangan ini dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional RRC di Great Hall of The People, Beijing, China, 27 Maret 2015 silam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: