Bela Sang Presiden Soal Tuduhan Intervensi Hasil KPU, Wapres Ma’ruf Amin: Kalo Gak Lolos ya Sudah Garis Tangan!
Kredit Foto: Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 memang sudah menjadi ‘garis tangan’ atau takdir.
Sehingga Parpol yang tidak lolos tidak perlu menuduh atau menyalahkan siapa pun atas kegagalannya.
"Kalau tidak lolos berarti memang tidak didukung oleh cukup (persyaratan). Jadi, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu," kata Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Bali, Jumat.
Baca Juga: Pastikan Masih Berada di Barisan Jokowi, NasDem: Sampai 2024 Saja, Nggak Perlu Diperpanjang!
Ma'ruf Amin mengatakan hal itu guna menanggapi adanya pihak yang kerap menuding Istana mengintervensi proses pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ma'ruf Amin mengatakan seluruh partai politik seharusnya dapat berjalan di atas aturan yang ada dan melengkapi persyaratan sesuai aturan agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.
Apabila partai politik tidak puas dengan hasil yang ditetapkan KPU selaku penyelenggara pemilu, maka partai tersebut bisa melakukan gugatan melalui lembaga yang ditunjuk.
"Kita kan sudah melakukan pemilu, pilpres, pileg, ini kan bukan satu kali, sudah beberapa kali, sudah ada aturan mainnya, seharusnya kita ya berjalan di atas aturan. Oleh karena itu, menurut saya, itu seharusnya kita berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian, ketika misalnya tersingkirkan, tidak lolos, kemudian dia menuduh ada pihak-pihak. Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memang mengaku tahu ada sejumlah pihak yang menuduh dirinya ikut campur tangan dalam proses verifikasi partai politik (parpol) menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Paling enak itu memang mengkambinghitamkan, menuduh presiden, Istana, Jokowi; paling enak itu. Paling mudah dan paling enak," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam HUT Ke-16 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, KPU pada 14 Desember 2022 telah menetapkan 17 parpol memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty