Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Kebijakan Proyek IKN dan KCJB Ugal-Ugalan, Andi Mallarangeng: Kita Tidak Bisa Diam!

        Sebut Kebijakan Proyek IKN dan KCJB Ugal-Ugalan, Andi Mallarangeng: Kita Tidak Bisa Diam! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Andi Mallarangeng mengkritik langkah Pemerintah Indonesia dalam cara menyelesaikan permasalahan terkait dengan proyek IKN dan juga Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

        Hal tersebut diutarakannya dalam sebuah video berjudul Kebijakan Ugal-Ugalan, Hak Atas Tanah di IKN Mau Diperpanjang dari 90 Tahun Menjadi 180 Tahun? yang diunggah di akun YouTube Andi Mallarangeng Channel pada 23 Desember lalu.

        Diketahui baru-baru ini Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan operator KCJB meminta perpanjangan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun setelah operasional, dengan alasan permohonan perpanjangan konsesi adalah karena perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah. Melihat situasi ini Andi menilai memang terjadi perubahan dengan anggaran yang membengkak.

        Baca Juga: Anak Buah SBY Kritik Proyek IKN: Mau Diobral Tujuh Turunan, Wah Ya Jangan Begitu Dong!

        "Nyatanya belakangan karena perencanaan yang tidak dibuat dengan baik lalu terjadi pembengkakan anggaran lalu kemudian Pemerintah menyuntikkan dana. Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tadinya dikatakan tidak akan ada dana APBN ternyata meminta dana APBN dan setelah dialokasikan Rp4,1 triliun dan ini bisa nambah lagi nantinya, tergantung nanti belakangan," tutur Andi seperti dikutip dalam video pada Minggu (24/12/2022).

        Andi menyoroti bahwa hal tersebut sudah bertentangan dengan keputusan Pemerintah yang diawal telah mengatakan tidak akan memberikan suntikan dana atau sebagian dari APBN untuk mendukung proyek KCJB. Tentu jika suntikan dana terus dijalankan, maka konsep awal business-to-business yang diterapkan dalam pembangunan hanya akan menjadi omong kosong belaka.

        Apalagi jika izin perpanjangan konsensi diberikan menjadi 80 tahun, Andi mangatakan bahwa masa tersebut terlalu lama bahkan jika dibandingkan dengan rata-rata usia masyarakat Indonesia. Tentu ini bukanlah langkah bijaksana, ujarnya, "karena itu anak yang lahir sekarang belum tentu bisa menikmati ketika konsesus selesai dan sepenuhnya menjadi milik negara".

        Mengaitkan proyek KCJB dengan pertimbangan aturan baru atas kepemilikan hak guna tanah bagi investor dalam proyek IKN, Andi mengatakan bahwa kedua proyek ini memiliki kesamaan yang merupakan hasil dari langkah ketidakhati-hatian Pemerintah.

        Menurutnya, "ini terus terang ide-ide yang akal-akalan. Ini kereta cepat juga akal-akalan, dan keterlaluan kalau Pemerintah kemudian menerimanya. Sebaliknya, IKN juga keterlaluan kalau Pemerintah mengusulkannya".

        "Itulah sebabnya berkali-kali kita ingatkan Pemerintah ini kalau bikin perencanaan, bikin perencanaan yang baik, termasuk perencanaan anggaran, jadwalnya, operasinya, kemudian kalau konsesinya sesuai dengan jadwal itu. Kenapa? Karena ketika China dulu, investor China bersaing dengan investor Jepang untuk mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, itu termasuk perhitungan keuntungannya, dan konsesi yang diberikan 50 tahun itu sudah termasuk keuntungan," ujar Andi.

        Ia menambahkan, "nah kalau terjadi pembengkakan, ya jangan salahkan Pemerintah dan kemudian Pemerintah yang harus menyuntikkan dana dan kemudian memperpanjang konsesi. Habis itu saya khawatir nanti kalau nanti Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tidak jadi atau tidak laris, tidak banyak penumpangnya, nanti apa yang dia minta? Dia minta subsidi harga tiket, artinya dari Pemerintah lagi".

        Dengan menegaskan kembali bahwa kasus tersebut merupakan kebijakan yang ugal-ugalan, Andi berharap bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan untuk berhenti meneruskan kebijakan yang akan merugikan masyarakat. Di mana dalam hal ini, masyarakat sebagai warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik yang membangun bagi Pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan dan memang perlu bagi Pemerintah untuk mendengarkan kritik dari masyarakat.

        "Sebelum diambil kebijakan itu, urungkanlah!Memang biasa kalau dalam Pemerintahan ini, kalau kita diam saja kebijakan itu jalan terus. Karena itu kita harus memprotes dengan lantang, dengan keras supaya mereka mengurungkan niatnya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang sama [merugikan]. Testing the water, kalau semua orang diam, jalan terus, tapi kita tidak bisa diam! Kita harus bersuara," kata Andi.

        "Saya sebagai warga negara dengan cara inilah bersuara. Mudah-mudahan Anda sepakat dengan kritik semacam ini. Ini kritik membangun, kita tidak menjatuhkan, tapi kita mau kebijakan-kebijakan yang ugal-ugalan semacam itu diurungkan, dibatalkan, tidak jadi. Sebelum itu terjadi. Yah mudah-mudahan Natal dan tahun baru ini membuat kita bisa mengintrospeksi diri termasuk juga bagi Pemerintah dan orang-oang yang bekerja di pemerintahan untuk tetap mengingat kepentingan negara di atas kepentingan macam-macam bisnis itu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: