Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp6 triliun pada Tahun Anggaran 2026, sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan. Anggaran tersebut menjadi dasar pembiayaan berbagai program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026, dengan penekanan pada efektivitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa besarnya anggaran yang dikelola harus diimbangi dengan tanggung jawab tinggi dari seluruh jajaran Otorita IKN. Ia menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan anggaran agar dana publik digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Basuki dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: PLN Perkuat Fondasi Kelistrikan IKN dengan Sistem Andal dan Berkelanjutan
Dengan ditetapkannya DIPA 2026, OIKN menilai kesiapan kelembagaan untuk menjalankan agenda pembangunan tahun depan semakin lengkap. Seluruh perangkat pengelola anggaran telah tersedia, sehingga pelaksanaan program dinilai dapat dilakukan secara lebih terukur, terarah, dan sesuai perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Sejalan dengan penetapan anggaran tersebut, OIKN juga melakukan pelantikan dan penetapan pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN. Pelantikan mencakup kuasa pengguna anggaran dan barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran memiliki penanggung jawab yang jelas sejak awal tahun anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, para pejabat perbendaharaan yang dilantik menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan pakta integritas tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan belanja negara.
Baca Juga: PTPP Amankan Tiga Proyek Strategis Pemerintahan di IKN
Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan struktur pengelola anggaran yang terdiri dari 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta 3 bendahara pengeluaran. Struktur ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari alokasi Rp6 triliun tersebut.
OIKN menyatakan, dengan kerangka anggaran yang telah ditetapkan sejak awal tahun, pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026 ditargetkan berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seiring penguatan tata kelola keuangan dan pengendalian internal di lingkungan Otorita IKN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement