Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oh Ternyata, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Utama Jokowi Larang Jual Beli Rokok Ketengan

        Oh Ternyata, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Utama Jokowi Larang Jual Beli Rokok Ketengan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan, larangan penjualan rokok per batang atau ketengan dinilai efektif untuk mengatasi permasalahan kesehatan. Dalam hal ini, pengaturan dan pengendalian penjualan rokok menjadi Keputusan Presiden (Keppres) menjadi turun dari Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

        "Itu ada turunannya di antaranya itu turunannya itu melarang penjualan. itu UU tentang kesehatan, yang dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres dalam konfrensi pers saat menghadiri Peresmian PLUT KUMKM Kabupaten Semarang, Jl. Fatmawati No. 161 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

        Baca Juga: Isu Reshuffle NasDem, Orang Istana Ungkit Pihak Terseirama Lagi Sama Jokowi: Hukuman Berat Datang...

        Menurutnya, aturan penjualan rokok per batang atau ketengan di keluarkan untuk melarang anak-anak membeli rokok secara bebas.

        "Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah, saya kira itu upayanya," jelasnya.

        Wapres menegaskan nantinya Keppres yang akan dikeluarkan diharapkan dapat di patuhi dan ditaati. "Jadi itu merupakan turunan dari UU, jadi masalahnya sudah menjadi UU sehingga mestiĀ dilaksanakan," tegasnya.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) RI berencana melarang penjualan rokok perbatang atau ketengan mulai tahun depan. Rencana itu diketahui dari salinan Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

        Baca Juga: Bonusnya Gagalkan Anies Baswedan, Operasi Rayu Elite NasDem Agar Segera Hengkang Tercium Pengamat!

        Dalam hal ini, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

        Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

        Baca Juga: Bisa Panjang Urusan Kalau Presiden Nekat 'Tendang' Orangnya Surya Paloh dari Kursi Menteri: Mereka Berkeringat untuk Jokowi!

        Selain itu, aturan lainya ialah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

        Baca Juga: Tahun Baru, Menteri Baru! Gerak-Gerik Jokowi Bikin Sinyal Reshuffle Makin Kuat: Siapa yang Tersingkir?

        Aturan baru tentang rokok dan produk tembakau merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: