Bea Cukai mengimbau masyarakat terhadap potensi penipuan mengatasnamakan pihaknya yang marak ditemui jelang libur Tahun Baru 2023.
Berdasarkan catatan Bea Cukai, selama November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan penipuan yang dikirimkan melalui saluran informasi lembaga itu.
Baca Juga: Viral Kasus Penipuan Mitra Tokopedia dengan Kerugian Rp500 Juta, Apa Kata Manajemen Tokopedia?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan beberapa ciri.
"Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup, sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/12/2022).
Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online, yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang.
"Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis," lanjutnya.
Baca Juga: Imbau Korban Penipuan Berkedok Bea Cukai, DJBC: Jangan Takut Melapor!
Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
"Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas