Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Gak Terima, Diam-diam Rupanya Menuntut Jokowi!

        Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Gak Terima, Diam-diam Rupanya Menuntut Jokowi! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih harus menyelesaikan perkara akan pembunuhan dari Brigadir Joshua alias Brigadir J.

        Namun siapa sangka, mantan perwira kepolisian tersebut diam-diam telah menggugat Presiden Joko Widodo dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Isu Reshuffle NasDem Cuma Pengalihan, Tujuan Jokowi Dibaca Habis-habisan, Mau Lepas dari Megawati!

        Hal tersebut dirinya lakukan karena tak terima telah dipecat dari kepolisian akibat perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

        Gugatan itu sendiri dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

        Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

        1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
        2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
        3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
        4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

        Baca Juga: Tahan NasDem Bikin Untung, Jokowi Mending Tendang Sejumlah Menteri Sibuk Nyapres: Itu Baru Keren!

        Sebelumnya, mengutip SuaraSumedang.id, Polri buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN.

        Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.

        Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.

        Baca Juga: Ungkit Kelompok Anti Perayaan Natal, Pastor Respons Tajam Kecaman Natalius Pigai Terhadap Jokowi

        Merespons isu tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.

        "Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," tuturnya Sabtu, (24/9/22).

        Menurutnya, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.

        Baca Juga: Diberi Nama Baptis Yohanes, Anies Baswedan Dicurigai Sudah Login: Kelompok Garis Keras Frustasi...

        "Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: