Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pilih Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengamat Bongkar Alasan Ferdy Sambo: Mengapa Tak Terima Dipecat? Adakah Pihak Lain yang Perlu Dipecat Juga?

        Pilih Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengamat Bongkar Alasan Ferdy Sambo: Mengapa Tak Terima Dipecat? Adakah Pihak Lain yang Perlu Dipecat Juga? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo diketahui telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Hal itu lantas ditanggapi Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

        Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu mengerti konsekuensi perbuatannya. Karenanya, ia mempertanyakan mengapa yang bersangkutan tidak terima dipecat. "Sebagai polisi Sambo mengerti konsekuensi perbuatannya," cuitnya di linimasa Twitternya, dikutip Kamis (29/12/2022).

        Baca Juga: Gak Diterima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo

        Anthony Budiawan lantas mempertanyakan apakah Ferdy Sambo ingin ada pihak lainya yang seharusnya juga dipecat bersamanya, seperti pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus.

        "Mengapa Sambo tidak terima dipecat? Apakah ada pihak lain yang seharusnya juga dipecat bersamanya, pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus?" urainya. Dia menduga, perang geng sepertinya akan terus lanjut.

        Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta karena mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri. Permohonan gugatan Ferdy Sambo itu telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).

        Dalam petitumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi, red) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada 26 September 2022 lalu.

        Baca Juga: Terungkap! Sekretaris Ferdy Sambo Mengajak Nobar

        Tak hanya itu, Ferdy Sambo dalam petitumnya ingun PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

        "Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: