Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Partai Ummat Dinilai Fenomena Puncak Gunung Es, Pengamat Garang: Ganti Komisioner KPU!

        Kasus Partai Ummat Dinilai Fenomena Puncak Gunung Es, Pengamat Garang: Ganti Komisioner KPU! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Ummat telah lolos menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Meski begitu, partai besutan Amien Rais tersebut sebelumnya sempat gagal dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat ekonomi dan politik Anthony Budiawan menilai, kasus Partai Ummat sebagai fenomena puncak es. Rektor Kwik Kian Gie School of Business pada September 2011—Agustus 2015 ini menilai, KPU terkesan main-main dengan demokrasi dengan mencoba jegal partai yang sebenarnya memenuhi syarat.

        Baca Juga: Mendadak Nggak Garang Lagi, Amien Rais Sampaikan Kata-kata Manis Setelah Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu

        Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies ini, masyarakat menuntut pemilu dan pilpres bersih. Lulusan Universitas Erasmus, Belanda ini menilai, berkaca dari kasus Partai Ummat, komisioner KPU layak diganti.

        "Kasus Partai Ummat hanya fenomena puncak gunung es. KPU terkesan main-main dengan demokrasi: mencoba jegal partai yang sebenarnya memenuhi syarat? Partai Ummat akhirnya lolos verifikasi. Masyarakat menuntut pemilu dan pilpres bersih: ganti komisioner KPU," cuit Anthony Budiawan di linimasa Twitternya, dikutip Senin (2/1/2023).

        Sekadar diketahui, KPU akhirnya menetapkan Partai Ummat lolos menjadi parpol peserta pemilu setelah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual.

        Baca Juga: Senang Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu, Begini Doa Amien Rais: Semoga Perjuangan Lawan Kezaliman Diridai Allah SWT

        Setelah dilakukan rapat pleno agenda tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), usai KPU bermediasi dengan Partai Ummat yang menggugat hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024, diputuskan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk verifikasi ulang di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: