Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpu Cipta Kerja Jadi ‘Hadiah’ Tahun Baru dari Presiden Jokowi, AHY Tegas: Ini Hukum Hanya untuk Kepentingan Elite!

        Perpu Cipta Kerja Jadi ‘Hadiah’ Tahun Baru dari Presiden Jokowi, AHY Tegas: Ini Hukum Hanya untuk Kepentingan Elite! Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi hanya untuk kepentingan elite semata. 

        AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

        “Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY melalui pernyataan tertulisnya, Senin (02/01/23). 

        “Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

        Baca Juga: Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Kritik Alasan 'Mendesak dan Memaksa': Presiden Bilang Baik-baik Saja!

        Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut. 

        “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK minta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. 

        Terakhir AHY juga mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama.



        Karena menurutnya pasca terbitnya Perpu, akan banyak gugatan tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, PHK, TKA, cuti dan lainnya.


        Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Abis Demokrasi di Indonesia, Katanya...

        Seperti diketahui, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. 



        Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: