Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maroko Telah Menyelesaikan Kerangka Peraturan Kripto

        Maroko Telah Menyelesaikan Kerangka Peraturan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Sentral Maroko atau Bank Al-Maghrib baru-baru ini diketahui telah selesai menuliskan draf dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kripto. Sesuai rencana RUU tersebut akan diperkenalkan dalam diskusi publik bersama dengan para pemangku kepentingan industri.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (4/1/2023), kerangka regulasi terkait kripto yang akan diajukan tersebut berisi mengenai definisi kripto yang telah disesuaikan dengan konteks Maroko dan memiliki tujuan melindungi individu tanpa membatasi inovasi.

        Secara umum, peraturan terkait dirasa tidak bisa lebih ketat dari undang-undang yang ada saat ini yang telah melarang perdagangan kripto.

        Baca Juga: CEO Ripple Brad Garlington Optimis AS Capai Kejelasan Regulasi Kripto Tahun Ini

        Gubernur Bank Al-Maghrib Abdellatif Jouahiri menyampaikan bahwa bank sentral telah bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia saat mengerjakan kerangka peraturan tersebut.

        Dalam pembuatan rancangan regulasi terkait kripto ini pun pejabat Maroko juga menghubungi Bank Sentral Prancis, Swedia, dan Swiss untuk mempelajari pengalaman peraturan mereka dengan aset digital.

        Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers pada akhir bulan lalu, Gubernur Bank Sentral Jouahiri telah mengumumkan serangkaian diskusi antara Bank Al-Maghrib dengan para pelaku pasar dan regulator seperti Otoritas Pasar Modal Maroko dan Otoritas Pengawas Asuransi dan Jaminan Sosial Maroko yang akan turut berpartisipasi dalam langkah penerapan hukum kripto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: