Firli Bahuri Cs Masih Ngotot Kejar Anies Baswedan Soal Formula E, Refly Harun Heran Bukan Main: Kasus Lain Banyak, Ngapain...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dapat sorotan tajam setelah majalah Tempo mengungkapkan Firli Bahuri Cs tengah “memaksakan” kasus Formula E naik ke tingkat penyidikan meski tak temukan tersangka.
Mengenai perkembangan yang terjadi, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun heran dengan KPK yang terkesan terus mengejar kasus ini meski belum temukan bukti kuat. Padahal menurut Refly, banyak lagi kasus lain yang dilaporkan tetapi seakan KPK tak mengejarnya.
“Kalau menurut saya, KPK banyak sekali kasus yang diadukan dengannya, jadi kalau KPK belum memperoleh dua alat bukti ngapain capek-capek untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan aneh,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Jumat (5/1/23).
Menurut Refly, KPK harusnya mengurusi kasus lain yang memang sudah jelas duduk perkara plus dua alat bukti yang diperoleh.
Karenanya, jika sampai kejadian sebuah kasus ditingkatkan ke penyidikan tanpa adanya dua alat bukti, maka KPK perlu dipertanyakan.
“Urusi saja yang cetoh weloh-weloh korupsi... kalau misalnya kasus yang nggak jelas sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada dua alay bukti minimal ya apa ngotot, kan aneh,” jelasnya.
Refly juga menilai kasus ini memang dimaksudkan untuk membidik seorang Anies Baswedan. Peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan menurut Refly adalah pintu masuk untuk menjadikan Anies Baswedan seorang tersangka.
“Kasus ini tidak lain upaya membidik Anies Baswedan. Kalau penyelidikan maka okey karena tahap awal, tapi kalau penyidikan nah itu seperti entry poin untuk akhirnya menetapkan Anies sebagai tersangka at any time,” jelas Refly Harun.
Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan KPK bekerja secara profesional termasuk soal penetapan tersangka.
"Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," ujar Firli dikutip dari laman detik.com, Kamis (5/1/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto