Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan argumentasi hukumnya soal peluang terjadinya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Secara substantif jelas bertentangan dengan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020," kata Denny dalam rilisnya.
Mantan dosen UGM itu menyebut Perppu Cipta Kerja adalah bukti bahwa Presiden Jokowi telah melangkahi MK, untuk itu ada dasar Jokowi dimakzulkan.
"Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar UUD 1945, karena MK adalah constitutional organ. Padahal sumpah jabatan (Pasal 9), mengatur harus melaksanakan UUD, dan melanggar UUD termasuk pengkhianatan terhadap negara sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu. Pelanggaran demikian merupakan salah satu dasar pemakzulan (impeachment articles) presiden menurut Pasal 7 UUD 1945,” ujar Denny Indrayana.
Sementara itu, di tempat yang sama Dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan tentang gejala domestikasi MK dan Aswantoisasi, di mana Prof. Aswanto dicopot di tengah jalan dari posisi hakim MK karena pendapatnya dalam putusan UU Ciptaker.
Meskipun pencopotan hakim Aswanto diusulkan oleh DPR, tetapi Presiden merestui pencopotan Aswanto dengan menerbitkan Keppres sehingga independensi kekuasaan kehakiman menjadi tercederai.
"MK saat ini mengalami domestikasi dan penjinakan. Merekalah yang menyerahkan dirinya untuk dijinakkan. Salah satu parameternya berada di revisi UU MK yang mengatur soal masa jabatan sampai usia 70 tahun atau minimal 15 tahun.
"Kualitas putusan MK juga makin melemah belakangan, di mana setidaknya dalam tiga tahun terakhir tidak ada putusan-putusan landmark yang selama ini menjadi ciri khas MK,” tegas mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: