Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Remaja Bunuh Seorang Bocah Demi Jual Organnya, KemenPPPA: Mereka Tergiur Tawaran Situs Online...

        Dua Remaja Bunuh Seorang Bocah Demi Jual Organnya, KemenPPPA: Mereka Tergiur Tawaran Situs Online... Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tergiur mendapat uang dengan menjual organ tubuh di internet, dua remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AI (17) dan FA (14) menculik dan membunuh seorang anak berinisial MFS (11). Kasus dua remaja culik dan bunuh bocah 11 tahun di Makassar ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya MFS sejak Minggu (8/1/2022).

        Hingga, Selasa (10/1/2022), MFS ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan jasadnya berada di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros. Polisi kini telah menetapkan AD (17) dan MF (14) sebagai tersangka.

        Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan!

        Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyesalkan tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun itu. Bintang mengatakan pihaknya pun telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri.

        “Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Menindaklanjuti informasi ini, kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang. Sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak – anak kita dalam konteks negatif pula,” kata Menteri PPPA dalam keterangan pers, pada Rabu (11/1/2022).

        Ia menyebut korban diculik dengan modus iming – iming uang Rp50 ribu di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023.

        Sementara itu, Menteri PPPA mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar, dan meminta langsung kepada pihak kepolisian agar bisa dipertemukan dengan kedua pelaku untuk dilakukan assesmen awal.

        Baca Juga: Kian Keras Kritik Anies, Motif Fahri Hamzah Cs Dibaca Habis: Lihat Aja Petinggi Partai Gelora...

        “Berdasarkan laporan yang kami terima, saat assesmen awal salah satu pelaku mengatakan bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut dengan iming – iming mendapat uang banyak dari media sosial,” tuturnya.

        Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menemukan fakta lain terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama, bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, ia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua. Ia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website, sehingga ia mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban untuk mengambil salah satu organ tubuh korban. Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.

        Baca Juga: 21 Anak Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Rebana di Batang, KemenPPPA Buka Suara!

        “Karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman. Untuk itu, perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Bintang.

        Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas PPPA Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, pihak kepolisian Kota Makassar, dan seluruh pihak lainnya yang telah dengan segera melakukan penanganan dan pendampingan dalam kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak Anak Berhadapan dengan Hukum, untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.

        Baca Juga: Utak-atik Kebijakan Era Anies, Heru Budi Hartono Diyakini Bisa Bersihkan DKI Jakarta: Niatnya Tulus!

        Sementara itu, terkait penculikan anak, Menteri PPPA mengharapkan para orang tua juga dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anak di area publik untuk mencegah terjadinya penculikan. Ia mendorong orang tua untuk dapat mengajarkan anak agar tidak mudah terbujuk dengan iming – iming pemberian orang lain, serta mampu menolak ajakan orang yang tidak dikenal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: