Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegaskan KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik, Menkumham Yasonna: Investor Jangan Khawatir!

        Tegaskan KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik, Menkumham Yasonna: Investor Jangan Khawatir! Kredit Foto: Kemenkumham.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa implementasi KUHP tidak akan mengganggu kepentingan publik, khususnya komunitas bisnis, investor asing dan turis. 

        Yasonna menyampaikan agar pelaku bisnis, investor asing dan turis tak perlu khawatir soal isu-isu kontroversi, yang belakangan ramai jadi perbincangan.

        "Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak," kata Yasonna, dalam keterangan resmi, yang dikutip Sabtu (14/1/2023).

        Baca Juga: AHY Soal UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu: Jangan Rampas Hak Rakyat!

        Yasonna menjelaskan implementasi KUHP tetap akan menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

        Sebab dalam KUHP baru, kata Yasonna, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.

        Baca Juga: Bantah Adanya Ketergesaan dalam Pembentukan KUHP, Yasonna Laoly: Lihatlah Sejarah!

        "Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

        Yasonna menilai, dalam pasal tersebut tidak adanya perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.

        "Hanya saja terjadi penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ungkapnya.

        Baca Juga: Soroti Revisi KUHP, Demokrat Kritisi Soal Pasal Karet: Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan 'Menggebuk' Lawan Politik

        Selain itu, Yasonna juga menegaskan bahwa tidak ada kaki tangan dalam pasal ini karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.

        Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialiasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal ini. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: