Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Perkawinan Anak Tinggi di Ponorogo, Menteri PPPA Tegas: Tak Boleh Terjadi Lagi!

        Kasus Perkawinan Anak Tinggi di Ponorogo, Menteri PPPA Tegas: Tak Boleh Terjadi Lagi! Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan maraknya kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah tidak boleh terulang lagi.

        Bintang mengungkapkan, Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2022, tercatat ada 191 kasus dispensasi kawin anak. Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan!

        Bahkan, pada tahun sebelumnya, tercatat ada 266 kasus dispensasi kawin anak selama 2021 dan 241 kasus selama 2020.

        Bintang menegaskan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif. Ia menilai, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

        “Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” jelas Bintang, dikutip dalam keterangan resmi, yang diterima Sabtu (14/1/2023).

        Dari sisi ekonomi, kata Bintang, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah, sehingga kemiskinan ekstrim akan terus berlanjut. 

        Belum lagi, Bintang melanjutkan, pernikahan dini ini rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga akibat ketidaksiapan fisik dan mental. Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

        “Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Bintang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: