Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbukti Jual Beli Organ Tubuh, Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Media Sosial Ini Diputus Kemenkominfo

        Terbukti Jual Beli Organ Tubuh, Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Media Sosial Ini Diputus Kemenkominfo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang terbukti menjual konten jual beli organ tubuh manusia sejak tanggal Kamis (12/01/2023). 

        Sesuai dengan permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sigap bergerak pemutusan akses situs dan grup media sosial tersebut.

        Baca Juga: Kemenkominfo dan Kemendagri Luncurkan MOOC Modul Literasi Digital dalam LMS Sikuat Milik Kemendagri

        “Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (13/1/23).

        Baca Juga: Situs Jual Beli Organ yang Diblokir Kominfo Masih Bisa Dibuka, Usman Kansong: Prosesnya 2 x 24 Jam!

        Samuel menuturkan, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. Dia menyebut, Yandex adalah salah satu situs jual beli organ tubuh sebagaimana yang terjadi di Makassar.

        “Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

        Sementara itu, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial di Facebook dengan jenis konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. 

        Baca Juga: Awal Tragedi, Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut Pembunuhan Bocah di Makassar

        “Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tuturnya. 

        Baca Juga: Kominfo Buka Suara! Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun untuk Dijual Organ Tubuhnya di Situs Yandex

        “Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tambahnya.

        Samuel menuturkan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.  

        “Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya. 

        Baca Juga: Hingga 4 Januari, Johnny Blokir 11 TV Streaming Radikal dan 1.321 Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024

        Lebih lanjut, Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. 

        Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Johnny G Plate Mundur dari Kursi Menkominfo?

        “Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkasnya.

        Sebagai diketahui, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: