Situs Jual Beli Organ yang Diblokir Kominfo Masih Bisa Dibuka, Usman Kansong: Prosesnya 2 x 24 Jam!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga situs jual beli organ. Namun begitu, hingga Jumat (13/1/2023) pukul 16.00 WIB, salah satu situs, yakni https://organcity.com/ masih bisa dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pemblokiran tersebut masih dalam proses.
Baca Juga: Awal Tragedi, Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut Pembunuhan Bocah di Makassar
"Proses pemblokiran biasanya perlu 2×24 jam di pihak Internet Service Provider (ISP)," ucap Usman saat dikonfirmasi Wartaekonomi.co.id, Jumat (13/1/2022).
Usman menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran sejak tadi malam, Kamis (12/1/2023) pukul 22.00 WIB. "Kalau Kominfo sudah dilakukan sejak tadi malam jam 22.00," tegasnya.
Sebelumnya, Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia. Dia mengungkapkan, pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Adapun tiga situs yang Kominfo blokir adalah https://organcity.com, https://heavenlyorgans.com, dan https://drsamuelbansal.blogspot.com.
Saat ini publik sedang digegerkan dengan kasus seorang bocah berinisial MFS berusia 11 tahun di Makassar dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak 8 Januari 2023. Namun, kasus hilangnya anak itu terungkap.
Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolong jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya. Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang hingga akhirnya jasad korban dibuang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement