Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kubu Putri Candrawathi Diberi Waktu Satu Minggu

Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kubu Putri Candrawathi Diberi Waktu Satu Minggu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Mengenai hal ini, Tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kubu Putri untuk menyusun pledoi tersebut.

"Untuk menanggapi tuntutan dari JPU, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," balas hakim.

Baca Juga: Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Perselingkuhan, Irma Hutabarat: Dalilnya Nggak Masuk!

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU.Tidak hanya itu, Putri selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.

Baca Juga: Heboh 'Jokowi Seperti Firaun', Rudi Sebut Cak Nun Sudah Tidak Bisa Jadi Panutan Lagi: Omongannya Nyeleneh!

Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: