Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Tekan Platform Lain Patuh PP TUNAS

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Tekan Platform Lain Patuh PP TUNAS Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform media sosial TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara resmi upaya penertiban akun anak di bawah umur tersebut.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya juga mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai proaktif dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital. Platform tersebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasi kebijakannya.

Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif sekaligus kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah mencatat perkembangan dari platform gim daring Roblox yang telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Penyesuaian tersebut mencakup penambahan fitur baru sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Salah satu catatan utama adalah masih adanya celah yang memungkinkan komunikasi atau percakapan dengan orang tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ujar Meutya.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital belum dapat mengategorikan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.

Baca Juga: Komdigi Apresiasi TikTok Jadi yang Pertama Patuhi PP TUNAS

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta yakni Instagram, Threads, dan Facebook telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik demi menjamin keamanan anak di ruang digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement