Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beber 'Tumpukan' Alasan di Balik Bentrok di PT GNI, JATAM Sampaikan Permohonan ke Jokowi dan Kapolri

        Beber 'Tumpukan' Alasan di Balik Bentrok di PT GNI, JATAM Sampaikan Permohonan ke Jokowi dan Kapolri Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kerusuhan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dianggap dipicu adanya kekecewaan antara buruh Indonesia dengan asing. Namun, Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menilainya lebih dari itu.

        JATAM menilai, kerusuhan tersebut terjadi akibat akumulasi dari rentetan kebijakan serta regulasi pemerintah yang hanya mementingkan pelaku industri dan abai terhadap segudang kejahatan korporasi atas buruh.

        Baca Juga: Kapolri Bilang Bentrok di Morowali karena Provokator, Rocky Ingatkan Soal Perbedaan Kelas TKA dan TKI: Kapolri Paham, tapi...

        Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mochammad Taufik, mengungkap bahwa PT GNI merupakan perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter nikel di Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara. Meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian perusahaan ini dilakukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerah pada 27 Desember 2021 lalu.

        Kala itu, kata Taufik, salah satu hal yang ditekankan Jokowi kepada Gubernur dan Bupati setempat ialah agar menjaga iklim investasi tetap kondusif sehingga terjadi serapan tenaga kerja, devisa, dan pajak. Karenanya, dia menilai tidak mengejutkan jika Jokowi menyikapi peristiwa kerusuhan ini sebatas menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas pelaku kerusuhan.

        "Hal itu seolah menunjukkan watak pemerintah dan model penegakan hukum aparat kepolisian yang lebih penting melindungi investasi daripada keselamatan rakyat dan lingkungan, serta kesejahteraan buruh itu sendiri," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

        Jauh sebelum smelter nikel PT GNI diresmikan Jokowi hingga terjadi bentrokan pada 14 Januari kemarin, lanjut Taufik, JATAM telah menemukan sejumlah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan PT GNI. Pada 2018 saat pertama kali beroperasi di Bunta, Petasia Timur, pembangunan pembangkit listrik (PLTU batubara) dan pabrik smelter, menurutnya, telah membendung sungai Lampi tanpa ada proses konsultasi dan pembebasan lahan. Bahkan, lahan-lahan produktif warga juga diklaim sepihak perusahaan, dan melarang warga untuk mengelola lahan-lahan itu.

        Berdasarkan informasi dari sejumlah buruh, ungkap Taufik, sejak pertama kali PT GNI beroperasi hingga kini, sudah terdapat 10 pekerja yang tewas. Korban pertama berinisial HR, meninggal karena tertimbun longsor pada 8 Juni 2020 malam. HR tertimbun bersama excavator dan baru diketahui dua hari setelah kejadian.

        Kemudian pada Mei dan Juni 2022, juga terjadi peristiwa bunuh diri tenaga kerja asing asal China. Keduanya berinisial MG dan WR.

        Baca Juga: TKA China Dinomorsatukan, Rusuh Morowali Disinyalir Bisa Terjadi Lagi: Tak Ada Keadilan

        Lalu, kecelakaan kerja lainnya menimpa YSR, AF, NS, dan MD. YSR terseret longsor saat mengoperasikan bulldozer tanpa penerangan dan tenggelam ke laut di kedalaman 26 meter. Sementara, AF hilang saat bekerja di tungku enam smelter 1 PT GNI. Dia ditemukan tak bernyawa setelah jatuh di sebelah tuas kontrol mesin hidrolik.

        "Sementara NS dan MD adalah dua korban yang meninggal dunia pada ledakan tungku smelter 2 GNI pada 22 Desember 2022. NS adalah seleb tiktok yang viral karena sering mem-posting aktivitasnya sebagai operator crane," bebernya.

        Atas hal itu, Taufik menuntut Jokowi agar menghentikan operasi dan mencabut izin PT GNI. Sekaligus mengaudit serta mengevaluasi seluruh tindakan kejahatannya, baik terhadap buruh, warga terdampak, maupun lingkungan hidup.

        "JATAM juga menuntut Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit untuk segera bebaskan seluruh buruh yang telah ditangkap, serta hentikan proses hukum atas sejumlah buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tasdasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: