Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Perintahkan Penerapan UU PPRT Dipercepat

        Presiden Jokowi Perintahkan Penerapan UU PPRT Dipercepat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.

        "Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).

        Baca Juga: 19 Tahun Mandek di Parlemen, Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

        Menurutnya, selama 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Pelrindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan. Selain itu, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

        Presiden Jokowi pun menegaskan RUU PPRT telah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023.

        "RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuhnya.

        Presiden Jokowi berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Ia menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

        "Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tandasnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

        "Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," ungkap Ida.

        Baca Juga: RUU PPRT Perjuangkan Hak dan Kewajiban bagi Pekerja, Pemberi, dan Penyalur Kerja

        Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan RUU PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.

        "Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini," jelas Menteri PPPA

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: