Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kronologi Kerunyaman Hubungan PT GNI dan Pekerja dari Sudut Pandang Bupati Morowali Utara

        Kronologi Kerunyaman Hubungan PT GNI dan Pekerja dari Sudut Pandang Bupati Morowali Utara Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menjabarkan kronologi kasus bentrok pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) dari sudut pandangnya.

        Menurut pengakuannya, konflik antara pekerja dengan perusahaan telah dimulai sejak Agustus 2022.

        "Agustus 2022 saya menerima surat dari yang menamakan diri Serikat Pekerja, minta untuk difasilitasi bertemu dengan manajemen PT GNI," kata Delis di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (19/1/2023).

        Baca Juga: Kasus Morowali dan Papua: Rakyat Terancam, Tapi Elite Negara Sibuk Berpolitik?

        Kala itu, pertemuan antara kedua belah pihak berhasil diselenggarakan. Kelompok Serikat Pekerja mengajukan sejumlah poin tuntutan yang kemudian disetujui oleh PT GNI. Namun, Delis tidak menjelaskan lebih detail poin tuntutan yang disampaikan pada momen ini.

        Sebulan setelahnya, tepatnya pada September 2022, terjadi demonstrasi di kantor DPRD dan Bupati Morowali Utara yang juga menuntut untuk dipertemukan dengan HRD PT GNI. Berdasarkan penjelasan Delis, PT GNI kembali memenuhi poin-poin tuntutan Serikat Pekerja.

        Lalu, pada 27 Desember, Delis kembali memediasi sekelompok karyawan yang melakukan aksi di lapangan. Dia akhirnya datang ke perusahaan dan mengundang beberapa perwakilan karyawan. Namun, pada momen ini, tak ada perwakilan dari Serikat Pekerja yang terlibat.

        "Saya memimpin langsung rapat pada saat itu. Di situ juga ada poin-poin yang langsung dipenuhi oleh perusahaan, antara lain pemotongan tunjangan kalau mendapat SP 1 dari pihak perusahaan, yang dulunya enam bulan dipotong menjadi satu bulan," jelas dia.

        Selain itu, tuntutan kenaikan gaji juga dikatakan dipenuhi oleh perusahaan. Akan tetapi, juga terdapat sejumlah poin yang tak dikabulkan oleh perusahaan, seperti mempekerjaan kembali pengurus yang menetap di Serikat Pekerja.

        "Ini tidak bisa disanggupi karena berdasarkan penilaian selama mereka bekerja, kontrak mereka tidak diperpanjang."

        Artinya, orang-orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja bukan lagi bagian dari karyawan PT GNI.

        Setelah jumlah mediasi tersebut, Delis mengaku terkejut dengan kemunculan demonstrasi pada 13 Januari.

        Menurut Delis, para demonstran sempat menuntut adanya perjanjian bersama. Namun, perusahaan menolak permintaan ini, menimbang kelompok yang meminta perjanjian ini bukan lagi bagian dari perusahaan.

        Aksi tuntutan itu berlanjut pada 14 Januari pukul 12 siang. Delis menceritakan adanya konsentrasi massa di pintu lima yang kemudian disusul oleh 30 kendaraan bermotor yang masuk ke lokasi pabrik.

        "Mereka masuk ke smelter yang lagi beroperasi dan memprovokasi karyawan untuk berhenti kerja, sehingga terjadilah keributan di situ," paparnya. "Tapi, pada sore hari, kurang lebih pada jam lima lewat, karyawan yang melakukan aksi itu bisa dikeluarkan dari lokasi pabrik."

        Meski sempat bubar, namun kembali terjadi konsentrasi massa pada malam hari. Pada momen ini, juga terjadi aksi pembakaran dan penjarahan di sekitar area pabrik.

        "Secara garis besar seperti itu apa yang terjadi di PT GNI di Morowali Utara," akunya. "Berdasarkan data, karyawan di sana kurang lebih 13.000. Sekitar 1.300-an lebih adalah TKA, kemudian 11.000 lebih adalah TKI."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: