Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Diminta Hati-hati, Wacana Bertambahnya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Terus Disoroti: Tuntutan Kebablasan

        Jokowi Diminta Hati-hati, Wacana Bertambahnya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Terus Disoroti: Tuntutan Kebablasan Kredit Foto: 2Indos
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar terus menyoroti perkembangan terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan dari kepala desa atau kades jadi sembilan tahun.

        Dirinya menanggapi pernyataan terkait hal tersebut dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto. Yandrie mengatakan tuntutan tersebut bisa disahkan jika memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Baca Juga: Anies Gagal Maju Jadi Next Jokowi, NasDem Tak Akan Terancam Reshuffle Lagi: Skenario Terealisasi

        Menurutnya, Yandrie harus ingat bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.

        Khalid mengatakan bahwa aspirasi dari kades kali ini bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.

        Salah satunya adalah pembatasan dari kekuasaan pejabat termasuk presiden sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945.

        Advokat ini mengkhawatirkan upaya 'Legalisasi Kekuasaan' lewat gerakan ribuan kepala desa ini. Pihaknya mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk mencegah pihak kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

        Baca Juga: Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998

        Di sisi lain, Khalid mengungkapkan dukungannya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu terkait dengan masa jabatan kades.

        Dirinya meminta DPR tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap 'Judicial Review' tersebut.

        Baca Juga: Menuju Next Jokowi, Anies Baswedan Tiba-tiba Tak Masalah Tangannya Diciumi: Pura-pura Merakyat Dimulai...

        Selain itu, Khalid juga mengingatkan bahwa tujuan Awal adanya UU Desa, yang dipelopori oleh Aktivis Reformasi Bung Budiman Sudjatmiko, adalah "adanya distribusi dana desa yang sudah diatur pada Pasal 72 ayat (2) tentang Keuangan Desa".

        Diketahui, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana tersebut memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

        Baca Juga: Tunda Pemilu hingga Kriminalisasi, Upaya Jegal Anies Jadi Next Jokowi Disoroti: Kencang, Kelihatan Sekali

        “Saya bilang tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama aspirasi kuat dan fraksi bersepakat memasukkan di prolegnas, panja atau pansel, dan ada kesepakatan, ya, bisa-bisa saja,” ujar dia pada saat ditemui di Komplek Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: