Stok minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita tengah langka di pasaran. Kondisi ini menyebabkan kenaikan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp14.000 per liter.
Kelangkaan Minyakita ini didapatkan dari hasil pengamatan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di beberapa kantor wilayah (kanwil) KPPU.
“Kami secara inisiatif melakukan penelitian atau survei terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita. Hal ini untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar di publik tentang kelangkaan minyak goreng tersebut,” tegas dia di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: KPPU Telisik Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Revitalisasi TIM
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyatakan dari pengamatan itu didapati bahwa harga Minyakita sudah mengalami kenaikan di atas HET.
Selain Minyakita, KPPU juga mendapat harga jual minyak goreng curah terpantau di atas HET Rp14.000 per liter. “Kami menemukan harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan. Tidak jarang, harga tersebut dapat berkisar 5% hingga 14% di atas HET,”
Sebagai langkah awalan, KPPU mendorong pemerintah untuk dapat segera mengambil tindakan dalam memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat.
KPPU kata Mulyawan khawatir kondisi tersebut akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar