Tindaklanjuti UU P2SK, LPS Susun Peta Jalan Program Penjaminan Polis
Penetapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya melalui UU tersebut, LPS mendapatkan mandat baru yang menjamin polis asuransi.
Adanya mandat baru ini, membuat LPS harus melakukan beberapa perubahan diantaranya visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola & peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan. Baca Juga: Bank yang Ditutup Semakin Sedikit, DPR Acungi Jempol Kinerja LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan mengenai roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan LPS antara lain, pada tahun 2023, ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk Program Penjaminan Polis (PPP).
“Pada tahun 2024, LPS utamanya akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 sampai dengan 2027, ditargetkan adanya pengembangan IT untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya, dan penyiapan SDM,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya pada tahun 2026-2027, lanjut Purbaya, ditargetkan semua proses sudah selesai dan siap untuk menjalankan PPP. Dan terakhir, pada tahun 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. Baca Juga: LPS Naikkan TBP Simpanan di Bank Umum dan BPR Sebesar 25 bps
"LPS akan menyampaikan roadmap secara komprehensif tentang pelaksanaan UU P2SK kepada DPR-RI serta menuntaskan berbagai peraturan pelaksanaan UU P2SK, sehingga dapat segera efektif dalam memperkuat kerangka pengaturan di sektor keuangan," tutur Purbaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman