Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Pamuji Lestari permohonan sertifikasi hazard analysis and critical control point (HACPP) sebagai jaminan mutu produk dipermudah.
“Permohonan sertifikasi HACCP dalam proses integrasi sistem melalui sistem OSS (oss.go.id) dan setiap permohonan menggunakan satu ID izin yang tidak dapat digunakan berulang. Jadi memang negara-negara tujuan ekspor mensyaratkan sertifikat HACCP, dan sekarang pengurusannya lebih mudah karena langsung ke sistem OSS," kata Tari sapaan akrabnya saat sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Jakarta,kemarin.
Lebih lanjut, kemudahan yang tak kalah penting ialah sertifikat ini tidak perlu lagi legalisir dan diterbitkan secara elektronik. Selain itu, proses integrasi penerbitan sertifikat HACCP secara elektronik oleh OSS atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, telah memasuki tahap user acceptance testing (UAT).
BKIPM bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan empat kali proses UAT dalam rangka penyempurnaan sistem dan meminimalisasi terjadinya kendala dalam implementasinya.
Tari juga memaparkan bahwa HACCP sekaligus menjadi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta memiliki format lampiran bilingual.
Dengan kemudahan ini, pihaknya berharap mampu meningkatkan eksportasi produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan ikan (UPI)."Disinilah tugas kami (BKIPM) sebagai quality assurance mendampingi UPI untuk mengurus HACCP agar bisa menjangkau pasar ekspor," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: