Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Cium Dugaan Persekongkolan di Tender Proyek Revitalisasi TIM Era Anies, Pengakuan Heru Terang-terangan Begini

        KPPU Cium Dugaan Persekongkolan di Tender Proyek Revitalisasi TIM Era Anies, Pengakuan Heru Terang-terangan Begini Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya dugaan persekongkolan pada tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang digarap di masa kepemimpinan Anies Baswedan. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memberi keterangan.

        "Saya belum tahu," ujar Heru di Pejagalan, Jakarta Utara, Kamis (2/2/2023).

        Baca Juga: PAM Jaya 'Full' Operasional, PJ Gubernur Heru Harap Pengelolaan Air Bersih Lebih Maksimal

        Karena itu, ia mengaku akan lebih dulu menanyakan persoalan ini kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik proyek tersebut.

        "Nanti saya tanya, ya," ucapnya.

        Diketahui, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menuai polemik. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menerima laporan adanya dugaan kolusi atau persengkongkolan pada tender proyek triliunan tersebut.

        Hal ini disampaikan oleh KPPU melalui akun instagram resmi, @kppu_ri. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan dan dibagi ke tiga tahap.

        Baca Juga: KPPU Telisik Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Revitalisasi TIM

        "Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga," demikian disampaikan KPPU RI, dikutip Jumat (20/1/2023).

        Ada pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

        Awalnya, pengadaan revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

        Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

        Baca Juga: Dibandingkan Sama Heru Budi, Kinerja Anies Baswedan Disorot Lagi: Warga Jakarta Sudah Tenang...

        "Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang," kata KPPU.

        Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

        Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

        Kemudian, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

        Baca Juga: Anies Koar-koar Dapat Tiket Capres Padahal Pendaftaran KPU Masih Jauh, Ferdinand: Saya Akan Tertawa Paling Keras 13 September 2023

        Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol.

        "Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: