Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Antikritik hingga Represif, Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Kian Disoroti: Baperan, Jadi Rakyat Biasa Saja!

        Antikritik hingga Represif, Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Kian Disoroti: Baperan, Jadi Rakyat Biasa Saja! Kredit Foto: 2Indos
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar kembali menyorot tajam polemik terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades menjadi sembilan tahun di Indonesia.

        Kali ini dirinya memprotes tindakan represif yang dialami oleh Apip Nurahman, seorang warga dari Bengkulu yang memprotes wacana tersebut.

        Baca Juga: Gus Halim: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkat Desa

        Apip mendapatkan teror hingga intimidasi karena menyuarakan hal tersebut, bahkan ia terpaksa memberikan pernyataan maaf pada seluruh Kepala Desa di Indonesia.

        Menanggapi hal itu, Khalid meminta kepada Papdesi dan Apdesi Provinsi Bengkulu agar tidak baperan terhadap suara rakyat. Dirinya mengatakan bahwa kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang.

        Selain itu, advokat ini juga dengan tegas mengatakan bahwa jika kades tak bisa menerima kritikan, makan mereka tak pantas mengemban jabatan tersebut.

        "Jika Kepala Desa 'Anti Kritik', tidak usah menjadi Kepala Desa, menjabat sebagai rakyat biasa saja selamanya!" kata Khalid, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2023).

        Baca Juga: Jokowi Diminta Hati-hati, Wacana Bertambahnya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Terus Disoroti: Tuntutan Kebablasan

        Selain itu, dirinya mengungkit partai-partai politik yang mendukung perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, berkemungkinan besar akan kehilangan banyak pemilihnya pada pemilihan legistatif 2024.

        Hal tersebut menurutnya akibat sikap arogansi yang ditunjukkan Papdesi dan Apdesi Provinsi Bengkulu kepada Apip, yang memberi ‘Image Negatif‘ kepada Kepala Desa Se-Indonesia.

        Khalid mengatakan Apdesi, Papdesi dan seluruh Kepala Desa se-Indonesia wajib paham bukan gagal paham, bahwa Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.

        Baca Juga: Surya Paloh Buat Mantera Dukun 'Rabu Pon' Jokowi 'Rontok Serontok-rontoknya', Dr Tifa: Rahasia Apa yang Dipegang?

        Tak hanya itu, untuk mengakomodir terjaminnya Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia, pasca Keberhasilan Reformasi 1998, maka sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman, dilahirkanlah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

        Sebelumnya,  Apip Nurahman lewat akun Tiktoknya @apipnurahman memberi kritik terhadap tuntutan Kepala Desa.

        Ia mempertanyakan mengapa mereka ingin memperpanjang masa jabatan mereka sementara level presiden saja hanya menjabat selama lima tahun dan dua periode.

        Baca Juga: Hobi Lempar Kaos, Kebiasaan Presiden Jokowi Ini Sampai Buat Warganya Celaka

        "Hai Pak Kades yang kemarin demo minta masa jabatan diperpanjang sembilan tahun, sadarlah diri. Presiden saja lima tahun, sadarlah. Katanya ini tuntutan rakyat, rakyat yang mana? Saya sudah keliling-keliling di kampung tanya masyarakat. Enggak ada yang setuju".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: