Jokowi Diminta Hati-hati, Wacana Bertambahnya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Terus Disoroti: Tuntutan Kebablasan
Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar terus menyoroti perkembangan terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan dari kepala desa atau kades jadi sembilan tahun.
Dirinya menanggapi pernyataan terkait hal tersebut dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto. Yandrie mengatakan tuntutan tersebut bisa disahkan jika memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Anies Gagal Maju Jadi Next Jokowi, NasDem Tak Akan Terancam Reshuffle Lagi: Skenario Terealisasi
Menurutnya, Yandrie harus ingat bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.
Khalid mengatakan bahwa aspirasi dari kades kali ini bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.
Salah satunya adalah pembatasan dari kekuasaan pejabat termasuk presiden sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945.
Advokat ini mengkhawatirkan upaya 'Legalisasi Kekuasaan' lewat gerakan ribuan kepala desa ini. Pihaknya mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk mencegah pihak kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
Baca Juga: Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998
Di sisi lain, Khalid mengungkapkan dukungannya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu terkait dengan masa jabatan kades.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement